Hal tersebut disampaikan Menko Kesra menanggapi keluhan dari pengurus Himpaudi Kabupaten Tegal yang menilai pemerintah belum serius mengembangkan program PAUD. “PAUD adalah program yang sangat penting untuk menyongsong kado 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Saya setuju butuh payung hukum yang lebih kuat, kalau bisa undang-undang,” ucapnya saat berdialog dengan masyarakat, termasuk pengurus Himpaudi Tegal, dalam rangka Safari Ramadhan, Jumat (27/7).
Menko Kesra melanjutkan, jika PAUD diatur oleh Undang-undang, maka diharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah akan lebih semangat mengembangkan program PAUD. “Seperti program Wajib Belajar yang dinaungi Undang-undang, sehingga negara wajib menyediakan layanan itu,” ucapnya.
Meskipun program PAUD tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang, namun Menko Kesra menyatakan bahwa pemerintah sangat serius mengembangkan program tersebut. “Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal PAUDNI, yang didalamnya ada Direktorat PAUD. Ini menandakan keseriusan dan kepedulian pemerintah,” tegasnya.
Ketua Himpaudi Kabupaten Tegal, Kartono mengeluhkan minimnya kesejahteraan guru-guru PAUD. Kepada Menko Kesra, ia mengharapkan agar guru Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis diberikan tunjangan sertifikasi. “Setelah UU Guru dan Dosen diberlakukan, status kami tidak pasti hingga kini. Jangankan untuk memperoleh sertifikasi, pengurusan NUPTK saja tertunda,” keluhnya.
Ia juga meminta agar PAUD tidak hanya diatur melalui Peraturan Mendikbud, namun diperkuat dengan aturan hukum yang lebih tinggi. “Kami berharap PAUD masuk dalam rencana induk pembangunan Indonesia,” usulnya.
Pada kesempatan tersebut, pengurus Himpaudi Kabupaten Tegal menyerahkan buku laporan permasalahan PAUD kepada Menko Kesra. Kartono menyebutkan, Kabupaten Tegal yang terdiri dari 18 kecamatan, memiliki sebanyak 307 lembaga PAUD. Sedangkan jumlah pendidik PAUD mencapai 1.700 orang. (Miftah Fachrudin/ Majalah PAUDI Tegal)