HAKIKAT PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah salah satu upaya pembinaan
yangditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun,
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945 ; ‘Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.’
2. Amandemen UUD 1945 pasal 28 C
’Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.’
3. UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1)
’Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minta dan bakat.
4. UU No 20/2003 pasal 28
1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5) Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
PAUD MERUPAKAN KOMITMEN DUNIA
Komitmen Jomtien Thailand (1990)
’Pendidikan untuk semua orang, sejak lahir sampai menjelang ajal.’
Deklarasi Dakkar (2000)
’Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini secara komprehensif terutama yang sangat rawan dan terlantar.’
Deklarasi ”A World Fit For Children” di New York (2002)
‘Penyediaan Pendidikan yang berkualitas’
PENTINGNYA PAUD
1) PAUD sebagai titik sentral strategi pembangunan sumber daya manusia dan sangat fundamental.
2) PAUD memegang peranan penting dan menentukan bagi sejarah perkembangan anak selanjutnya, sebab merupakan fondasi dasar bagi kepribadian anak.
3) Anak yang mendapatkan pembinaan sejak dini akan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan fisik maupun mental yang akan berdampak pada peningkatan prestasi belajar, etos kerja, produktivitas, pada akhirnya anak akan mampu lebih mandiri dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
4) Merupakan Masa Golden Age (Usia Keemasan). Dari perkembangan otak manusia, maka tahap perkembangan otak pada anak usia dini menempati posisi yang paling vital yakni mencapai 80% perkembangan otak.
5) Cerminan diri untuk melihat keberhasilan anak dimasa mendatang. Anak yang mendapatkan layanan baik semenjak usia 0-6 tahun memiliki harapan lebih besar untuk meraih keberhasilan di masa mendatang. Sebaliknya anak yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang memadai membutuhkan perjuangan yang cukup berat untuk mengembangkan hidup selanjutnya.
KONDISI YANG MEMPENGARUHI ANAK USIA DINI
Faktor Bawaan : faktor yang diturunkan dari kedua orang tuanya, baik bersifat fisik maupun psikis.
Faktor Lingkungan
1. Lingkungan dalam kandungan
2. Lngkungan di luar kandungan : lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dll.
MEMAHAMI KARAKTERISTIK ANAK USIA DINI
Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak, yang bermanfaat bagi perkembangan hidupnya.
1. Mengetahui tugas-tugas perkembangan anak, sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak, agar dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
2. Mengetahui bagaimana membimbing proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
3. Menaruh harapan dan tuntutan terhadap anak secara realistis.
4. Mampu mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuannya.
Semoga Bermanfaat, Matur Nuwun ……..
Beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945 ; ‘Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.’
2. Amandemen UUD 1945 pasal 28 C
’Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.’
3. UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1)
’Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minta dan bakat.
4. UU No 20/2003 pasal 28
1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5) Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
PAUD MERUPAKAN KOMITMEN DUNIA
Komitmen Jomtien Thailand (1990)
’Pendidikan untuk semua orang, sejak lahir sampai menjelang ajal.’
Deklarasi Dakkar (2000)
’Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini secara komprehensif terutama yang sangat rawan dan terlantar.’
Deklarasi ”A World Fit For Children” di New York (2002)
‘Penyediaan Pendidikan yang berkualitas’
PENTINGNYA PAUD
1) PAUD sebagai titik sentral strategi pembangunan sumber daya manusia dan sangat fundamental.
2) PAUD memegang peranan penting dan menentukan bagi sejarah perkembangan anak selanjutnya, sebab merupakan fondasi dasar bagi kepribadian anak.
3) Anak yang mendapatkan pembinaan sejak dini akan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan fisik maupun mental yang akan berdampak pada peningkatan prestasi belajar, etos kerja, produktivitas, pada akhirnya anak akan mampu lebih mandiri dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
4) Merupakan Masa Golden Age (Usia Keemasan). Dari perkembangan otak manusia, maka tahap perkembangan otak pada anak usia dini menempati posisi yang paling vital yakni mencapai 80% perkembangan otak.
5) Cerminan diri untuk melihat keberhasilan anak dimasa mendatang. Anak yang mendapatkan layanan baik semenjak usia 0-6 tahun memiliki harapan lebih besar untuk meraih keberhasilan di masa mendatang. Sebaliknya anak yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang memadai membutuhkan perjuangan yang cukup berat untuk mengembangkan hidup selanjutnya.
KONDISI YANG MEMPENGARUHI ANAK USIA DINI
Faktor Bawaan : faktor yang diturunkan dari kedua orang tuanya, baik bersifat fisik maupun psikis.
Faktor Lingkungan
1. Lingkungan dalam kandungan
2. Lngkungan di luar kandungan : lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dll.
MEMAHAMI KARAKTERISTIK ANAK USIA DINI
Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak, yang bermanfaat bagi perkembangan hidupnya.
1. Mengetahui tugas-tugas perkembangan anak, sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak, agar dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
2. Mengetahui bagaimana membimbing proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
3. Menaruh harapan dan tuntutan terhadap anak secara realistis.
4. Mampu mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuannya.
Semoga Bermanfaat, Matur Nuwun ……..
Kajian Neurologi Pada PAUD
pandangan dalam dunia pendidikan dan
berbagai perkembangan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni membawa dampak
pada berbagai aspek pendidikan. Jika pada awal-awal kemerdekaan, focus
perhatian pemerintah lebih tertuju pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan
pendidikan tinggi, maka berangsur-angsur setelah itu, perhatian pemerintah tertuju pada pendidikan sebelum jenjang
pendidikan dasar yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Perhatian tersebut akhir-akhir ini bahkan
meningkat setelah berbagai penelitian bidang gizi, neurologi, psikologi
perkembangan dan pendidikan menunjukkan pentingnya PAUD. Hasil-hasil studi di
bidang neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak pada usia 2
tahun telah mencapai 75 % dari ukuran otak ketika dewasa dan pada usia 5 tahun
telah mencapai 75 % (Santrock, J.W., 2002). Artinya bahwa pada usia dinilah,
bahkan dalam kandungan telah terjadi perkembangan otak, kecerdasan dan
kemampuan belajar anak yang signifikan.
Sementara itu ahli gizi menyimpulkan
bahwa pembentukan kecerdasan pada masa dalam kandungan dan usia dini ternyata
sangat tergantung asupan gizi yang diterima,. Makin tinggi pula status
kesehatan anak, dan tinggi-rendahnya status kesehatan anak berpengaruh terhadap
pertumbuhan dan kemampuan belajar.
Stimulasi pendidikan anak usia dini bila
dilakukan dengan cara dan proses yang benar memberikan peluang besar kepada
anak-anak usia dini terpatiknya kecerdasan majemuk (Multiple intellegency,
red.: Gardner). Memberikan harapan dan keberhasilan besar kehidupan anak-anak
pada masa depan. Optimisme pemerintahpun
kemudian dituangkan kedalam gerakan paudisasi nasional, bahkan Presiden SBY dengan
memberikan kado 100 tahun Indonesia merdeka tepatnya 2045 nanti, bahwa
Indonesia kelak akan dipimpin oleh generasi emas, yakni “Insan Cerdas
Komprehensif”.
Merujuk UU Guru dan Dosen RI Nomor 14
tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 menyatakan : bahwa guru adalah pendidik professional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai
dan mengevaluasi anak pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pendidikan anak usia dini. Oleh
karena itu, sebutan guru PAUD tidak hanya berlaku bagi pendidik yang bertugas
di jalur formal saja tetapi juga pada pendidikan nonformal dan informal.
Agar mampu melaksanakan tugas sebagai
pendidik anak usia dini, guru PAUD harus dipersiapkan melalui Pendidikan Guru
PAUD (PG-PAUD). Sebagaimana tercantum pada Undang-undang Guru dan Dosen No.14
Tahun 2005 yang mempersyaratkan bahwa semua guru pada semua jenjang pendidikan
harus berkualifikasi akademik minimal S1/DIV.
Seiring perhatian pemerintah yang tinggi, HIMPAUDI kabupaten Tegal sebagai organisasi
profesi yang bergerak di bidang Pendidikan Anak Usia Dini. HIMPAUDI akhir
tahun 2011 mensikapi dengan memberi kesempatan kepada para Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) yang berpendidikan SLTA, Diploma atau Sarjana non pendidikan
untuk menempuh pendidikan Program
Pendidikan Satrata satu (S1) PG-PAUD, bekerjasama dengan Universitas Terbuka
(UT) UPBJJ Purwokerto.
Semangat HIMPAUDI membuka program pendidikan S1 PG-PAUD dijiwai
oleh
Anggaran Dasar HIMPAUDI Pasal 10 tentang “Fungsi”, antara lain :
1.
Mempersatukan
pendidikan dan tenaga kependidikan anak usia dini.
2.
Meningkatkan
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini
3. Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan anak usia dini.
Secara resmi pokjar HIMPAUDI dinamakan POKJAR ADIWERNA karena kegiatan
tutorial dilakukan di kecamatan Adiwerna
tepatnya di komplek Sekolah Pelangi .
Kelebihan Kuliah S1 PAUD pokjar Adiwerna
:
·
Kuliah serasa di
rumah sendiri
·
Terdaftar dalam
anggota PENDA Kabupaten Tegal
·
Dibina langsung
HIMPAUDI dan praktisi PAUD
·
Para tutor linier
sesuai keahlianS1 dan S2 (UPS, UT, IAIN Walisanga Semarang, UNNES, Universitas
Negeri Yogyakarta dan Universitas Gajah Mada)
· Dilengkapi dengan :
perpustakaan dengan buku-buku PAUD, hot spot area, kegiatan kelompok ilmiah mahasiswa, laboratorium PAUD
·
Saat mahasiswa PKM
disesuaikan tempat mengajar
Sekarang
pokjar Adiwerna mempunyai dua kelas Semester I dan II, dibuka pendaftaran lagi Januari 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar